Pilkada, Pemilukada

Posted by Aulia on Thursday, February 14, 2013

Di Indonesia, saat ini PILKADA (pemilihan kepala daerah) dilakukan secara langsung oleh penduduk daerah administratif setempat yang memenuhi syarat. Pilkada dilakukan satu paket bersama dengan wakil kepala daerah. Kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dimaksud mencakup:
  • Gubernur dan wakil gubernur untuk provinsi 
  • Bupati dan wakil bupati untuk kabupaten 
  • Wali kota dan wakil wali kota untuk kota
Sebelum tahun 2005, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disingkat Pilkada. Pilkada pertama kali diselenggarakan pada bulan Juni 2005.

Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, pilkada dimasukkan dalam rezim pemilu, sehingga secara resmi bernama Pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disingkat Pemilukada. Pemilihan kepala daerah pertama yang diselenggarakan berdasarkan undang-undang ini adalah Pilkada DKI Jakarta 2007.

Pada tahun 2011, terbit undang-undang baru mengenai penyelenggara pemilihan umum yaitu Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011. Di dalam undang-undang ini, istilah yang digunakan adalah Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Pilkada diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota.

Khusus di Aceh, Pilkada diselenggarakan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) dengan diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan Aceh (Panwaslih Aceh).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, peserta pilkada adalah pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Ketentuan ini diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 yang menyatakan bahwa peserta pilkada juga dapat berasal dari pasangan calon perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang.

Undang-undang ini menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan beberapa pasal menyangkut peserta Pilkada dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Khusus di Aceh, peserta Pilkada juga dapat diusulkan oleh partai politik lokal. reff:wikipedia[dot]org

Dahulu, Pilkada di penjuru tanah air indonesia tercinta ini masih menggunakan penghitungan manual belum menggunakan program quick count atau real count atau real quick count.
Program Quick Count biasanya digunakan oleh lembaga-lembaga seperti Jaringan Suara Indonesia (JSI), Barometer Riset Nasional (BRN), Lingkar Survey Indonesia (LSI), sedangkan program Real Quick Count biasa digunakan oleh KPU dan partai-partai politik. Nah.... apakah pilkada mendatang juga akan melakukan perhitungan manual atau menggunakan program Quick Count atau program Real Quick Count ?
More aboutPilkada, Pemilukada

Dualisme Hasil Quick Count Pilkada Papua

Posted by Aulia

Dua lembaga survei yang melakukan penghitungan cepat (quick count) pada Pilkada/Pemilihan Gubernur (Pilgub) Papua yang digelar Selasa (29/1/2013) punya hasil berbeda.

Menurut lembaga survey Jaringan Suara Indonesia (JSI) pemenang Pilgub Papua adalah Lukas Enembe-Klemen Tinal dengan perolehan suara 36,32 persen. Posisi kedua menurut hasil survey JSI adalah pasangan Habel M. Suwae-Yop Kogoya dengan perolehan suara 19, 3 persen

Sedangkan hasil quick count versi Barometer Riset Nasional (BRN), pasangan Habel M. Suwae-Yop Kogoya lah yang menjadi pemenang dengan perolehan suara 35,26 persen, dan Lukas Enembe-Klemen Tinal hanya memperoleh 22,51 % suara

Loh... LSI koq ga muncul yach......??? ada apa gerangan, mari kita kilas balik sepekan sebelum Pilkada Papua....

Pilkada Sulawesi Selatan pada 22 Januari pekan lalu. Hasil quick count yang dilakukan lembaga survey ternama Lingkar Survey Indonesia (LSI) yang ditayangkan langsung oleh TVOne pada hari pemilihan memenangkan pasangan “Incumbent” No. Urut 2 Syahrul Yasin Limpo – Agus Arifin Nu’mang dengan perolehan suara 52,64%.

Namun hasil quick count LSI itu kontan dibantah kandidat lain, Ilham Arif Sirajuddin. Ilham mengklaim dirinya menang 49,6 persen suara versi Real Count. Barangkali gara-gara komplain itulah, LSI memutuskan tidak melakukan quick count di Pilkada Papua. reff:kompasiana[dot]com


Nah, berdasarkan pengalaman ini, manakah program yang layak digunakan untuk Pilkada Riau 2014 -2018 ini ?
More aboutDualisme Hasil Quick Count Pilkada Papua

Real Count vs Quick Qount

Posted by Aulia

Real Count dan Quick Count sama-sama merupakan metode perhitungan cepat, namun masing-masing memiliki perbedaan, yaitu :

Quick Count
  1. System Quick Count hanya menghitung sebagai sampel data dari TPS, misal dari 12000 TPS, data yang diambil hanya dari 1200 TPS.
  2. Penyenggara Quick Count biasanya lengkap dengan tim yang disebarkan ke semua sample TPS.
  3. Harga Program Quick Count sangat mahal berkisar ratusan juta sampai miliaran, karena sudah termasuk jasa honor utk SDM.
  4. Hasil dari system Quick Count cepat diketahui, kira-kira sekitar jam 2 siang, karena hanya sedikit data
  5. Hasil dari system Quick Count tentu tidak akurat 100% bahkan dibeberapa kejadian seperti di pilkada sumsel dan jatim, data hasil quick count pilkada jawa timur berbeda 180 derajat.
  6. Penyelenggara Quick Count hanya melaporkan data total, tidak bisa data detail per TPS.  

Real Count
  1. System Real Count menghitung data dari semua TPS, artinya data adalah 100% dari semua TPS, bukan sample.
  2. Penyelenggara Real Quick Count hanya menyediakan program dan tim untuk menjaga sistem, sedangkan tim untuk pengiriman data dikirim oleh saksi yang telah ada disetiap TPS.
  3. Harga program Real Quick Count jauh lebih murah karena penyelenggara tdk perlu menyiapkan SDM di setiap TPS.
  4. Data diperoleh dari relawan atau saksi di setiap TPS 
  5. Hasil lebih akurat, hampir 100%, biasanya selesai malam hari, ini karena tidak semua relawan atau saksi bisa kirim sms, ada yang telepon karena masalah sinyal hp di desa-desa.
  6. Hasil/Data dari system Real Quick Count bisa dicetak per TPS, per kelurahan dan per kecamatan
  7. Hasil/Data dari system Real Quick Count dapat digunakan sebagai rujukan atau pembanding terhadap data perolehan dari KPU
Sehingga dapat diambil kesimpulan bahwa program Real Count sangat cocok digunakan untuk mendapatkan data yang lebih akurat dalam pilkada Riau 2014 - 2018 ini.


reff:software-pilkada[dot]com
More aboutReal Count vs Quick Qount